KabarBaik.co– Inisiasi, kolaborasi, dan inovasi-inovasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Jatim dalam mengawal implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui beragam program dan kegitan, mendapat apresiasi banyak badan publik. Sebab, di era digitalisasi, KIP sangat penting. Bukan hanya sebatas mandatory Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi KIP juga bisa menjadi keunggulan dan strategi kompetitif bagi badan publik di era global.
Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K mengatakan, sebagai salah satu badan publik pihaknya turut mengapresiasi upaya edukasi dan desiminasi KIP yang terus gencar dilakukan Komisi Informasi Jatim. Ia juga menggucapkan selamat hari ulang tahun (HUT) Komisi Informasi Jatim yang ke-15 tahun. “Kami berharap ke depannya sinergi antara Bank Jatim dan Komisi Informasi Jawa Timur dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Jawa Timur sebagai gerbang baru nusantara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Bank Jatim juga memberikan apresiasi kepada Jawa Timur yang telah berhasil menduduki peringkat kedua secara nasional dalam hal keterbukaan informasi publik. “Kami berkomitmen akan terus mendukung program-program Komisi Informasi Jawa Timur sehingga keterbukaan informasi di Jawa Timur dapat semakin baik lagi,” kata Fenty.
Di Bank Jatim sendiri, keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam bisnis perseroan. Bank Jatim terus berupaya mengedepankan transparansi sebagai nilai utama dalam memberikan layanan keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas perusahaan sekaligus membangun kepercayaan yang kokoh dari nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam prosesnya, lanjut Fenty, Bank Jatim berkomitmen akan senantiasa mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi kepada publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). “Bank Jatim juga telah konsisten memanfaatkan berbagai platform informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui website resmi perusahaan maupun platform media sosial dalam menyampaikan berbagai informasi seperti kinerja, sosialisasi produk, hingga kolaborasi yang dilakukan perseroan dengan pihak lain,” tutupnya.
Untuk diketahui, di luar tugas penyelesaian sengketa informasi, dalam beberapa waktu terakhir ini KI Jatim makin genar melaksanakan program-program dan kegiatan terkait pentingnya akases informasi dan hak untuk tahu seperti amanat UU KIP. Saat memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 dan Harlah ke-15, misalnya. KI Jatim menggelar serangkaian kegiatan inovatif dan kolaboratif. Di antaranya roadshow virtual diseminasi KIP kolaborasi dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di banyak kabupaten/kota, PWI Jatim, KPID Jatim, Ombudsman Perwakilan Jatim, dan Dinas Kominfo Jatim.
Selain itu, penandatanganan maklumat bersama yang merupakan jalinan sinergisitas badan publik tanggap darurat untuk menjamin layanan informasi terkait krisis atau bencana semakin cepat, lebih responsiv dan pelayanan makin optimal. Lalu, ada aksi tanam pohon Jambu KIP untuk menanamkan lima nilai utama KIP. Beragam kegiatan itu juga dibarengi aspek spiritual berupa khatmil Quran dan santunan sosial berkolaborasi dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) Jatim.
Melalui beragam aksi itu, KI Jatim menaruh harapan besar, keterbukaan informasi menjadi budaya dan menjadi stimulus peningkatan layanan publik, yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (*)






