Berikut Data BUMD Jatim Sudah dan Belum Setor Laporan Layanan Informasi Publik 2024

oleh -363 Dilihat
BANK UMKM JATIM
Gedung Bank UMKM Jatim, salah satu BUMD Jatim yang sudah menyampaikan laporan layanan informasi publik.

KabarBaik.co- Tingkat kepatuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim dalam menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik, terbilang masih belum menggembirakan. Betapa tidak. Berdasarkan data yang masuk ke Komisi Informari (KI) Jatim sampai Kamis (27/3), hanya empat BUMD yang telah patuh mengirimkan laporan layanan informasi publik.

Keempat BUMD yang sudah menyampaikan laporan adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (Bank UMKM) Jawa Timur, PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Industrial Estate Wira Jatim, dan PT Surabaya Industrial Estate (SIER). Adapun sebanyak 24 BUMD Pemprov Jatim lainnya masih belum menyampaikan laporannya ke KI Provinsi Jatim. Termasuk Bank Jatim. (data selengkapnya lihat grafis di bawah).

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin menegaskan, kewajiban semua badan publik untuk menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik tahunan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak terkecuali BUMD yang juga merupakan badan seperti disebut dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP.

kabarbaik lebaran

Secara lebih detil, lanjut dia, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), tepatnya di Pasal 56 sampai dengan Pasal 58. Kewajiban itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017.

’’Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 8 Tahun 2018,’’ ujarnya, Jumat (28/3).

Sesuai Perki tentang SLIP, penyusunan dan penyediaan laporan layanan informasi publik itu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. ’’Jadi, untuk laporan tahun 2024, batas akhirnya pada 31 Maret 2025. Nah, apa saja yang harus dilaporkan, semua telah diatur dalam Perki SLIP,’’ ujar Sholahuddin.

Selain memenuhi kewajiban hukum sesuai amanat UU KIP, tujuan penyusunan dan penyediaan laporan itu untuk meningkatkan transparansi. Memberikan gambaran tentang kinerja badan publik bersangkutan dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat. Selain itu, mendorong akuntabilitas, sebagai alat evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Nah, manfaat atas kepatuhan itu banyak. Bagi publik, misalnya. Masyarakat dapat mengetahui kinerja badan publik BUMD dalam memberikan akses informasi. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah/BUMD bersangkutan.

’’Makin tinggi tingkat kepercayaan, maka investor makin percaya dan berpeluang untuk berkolaborasi atau berinivestasi. Sebaliknya, jika tingkat kepercayaan rendah, maka berdampak pada kesulitan dalam hal pengembangan-pengembangan BUMD sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD),’’ paparnya.

Lalu, manfaat bagi badan publik. Dengan keterbukaan informasi itu, maka akan memudahkan evaluasi dan perbaikan sistem layanan informasi. Selain itu, mencegah pelanggaran terhadap hak publik atas informasi. ‘’Bagi pemerintah daerah yang memiliki saham, akan dapat emastikan implementasi prinsip good governance. Yakni, tata kelola an yang baik. Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,’’ jelasnya.

Sholahuddin menambahkan, kaporan layanan informasi dan dokumentasi dari semua badan publik itu juga wajib disampaikan ke Komisi Informasi. Sebab, laporan tersebut menjadi bahan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Jatim. Bahkan, laporan itu termasuk salah satu dalam instrumen penilaian. ’’Karena itu, jika tidak mengirimkan laporan, tentu tentunya tidak akan ada nilai dari instrument laporan tersebut,’’ pungkasnya. (*)

BUMD Jatim Belum Mengirimkan Laporan

  1. PT Bank Jatim Tbk
  2. PT Jamkrida Jawa Timur
  3. PT Jatim Grha Utama (JGU)
  4. PT Puspa Agro
  5. PT Air Bersih Jatim (Perseroda)
  6. PT Petrogas Jatim Utama
  7. PT Delta Artha Bahari Nusantara
  8. PT Petrogas Wira Jatim
  9. PT Petrogas Pantai Madura
  10. PT Jatim Energy Services
  11. PT Petrogas Jatim Utama Cendana
  12. PT Petrogas Jatim Sampang Energi
  13. PT Petrogas Jatim Sumekar
  14. PT Petrogas Jatim Adipodai
  15. PT Petrogas Jatim Mineral
  16. PT Panca Wira Usaha
  17. PT Karet Ngagel Sby Wira Jatim
  18. PT Kasa Husada Wira Jatim
  19. PT Carma Wira Jatim
  20. PT Gedung Expo Wira Jatim
  21. PT Pabrik Es Wira Jatim
  22. PT Puri Panca Pujibangun
  23. PT Asuransi Bangun Askrida
  24. PT Jatim Krida Utama

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.