KabarBaik.co – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan narapidana selama menjalani masa pidana.
Dari total 523 narapidana beragama Kristen di Jawa Timur, sebanyak 413 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sementara itu, 110 narapidana lainnya tidak dapat menerima pengurangan masa tahanan karena belum memenuhi syarat tertentu.
“Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.
Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori. Pertama, Remisi Khusus I, yakni pengurangan masa tahanan sebagian yang diberikan kepada 407 narapidana. Kedua, Remisi Khusus II, yaitu remisi langsung bebas yang diterima oleh 6 narapidana.
Dalam kategori Remisi Khusus I, rincian pengurangan masa tahanan meliputi 15 hari untuk 79 orang, 1 bulan untuk 270 orang, 1 bulan 15 hari untuk 49 orang, dan 2 bulan untuk 9 orang. Sementara itu, pada kategori Remisi Khusus II, pengurangan masa tahanan diberikan selama 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 3 orang, dan 2 bulan untuk 1 orang.
Heni menyebut bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga memberikan manfaat berupa efisiensi anggaran negara. Ia mengungkapkan bahwa penghematan anggaran mencapai Rp244.200.000, dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 per hari untuk makan tiga kali sehari.
“Penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Hal ini juga menjadi langkah untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan hukuman. (*)