KabarBaik.co – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengembalikan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah-Nafik Sahal, akhirnya pihak bapaslon menggugat KPU Bojonegoro.
Hamida Hayati, kakak Nurul Azizah menyatakan pihaknya menggugat KPU Bojonegoro, karena keterlambatan upload berkas ke aplikasi Silon seringkali eror. Hal itu membuat batas waktu yang ditentukan KPU menjadi terlambat.
“Yang jadi masalah (salah satunya, red) servernya ada hubungan dengan jaringan sering eror, nanti ini yang digugat,” ujar Hamida Hayati, Jumat (17/5).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mempersilakan kubu Nurul Azizah – Nafik Sahal untuk melakukan gugatan. Karena merupakan hak dan ada ketentuan bapaslon bisa melakukan gugatan.
“Kami harus patuh dengan proses yang ada, karena konteks pencalonan ini bisa memakai sengketa proses,” tegas Fatkhur Rohman.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan bahwa terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan melalui Bawaslu. Dokumen tanda pengembalian dapat dijadikan Objek Sengketa Pemilihan.
“Semalam kami dapat surat yang menyatakan keberatan, disampaikan LO-nya,” ungkap Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Sebelumnya, pihak KPU Bojonegoro telah mengembalikan berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal pada Kamis (16/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Hal itu karena jumlah input data pada aplikasi Silonkada tidak terpenuhi.
Padahal jumlah berkas fisik dukungan yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal telah terkumpul dan diserahkan ke KPU Bojonegoro sebanyak 75.777 sesuai dengan jumlah di soft copy.
Dari jumlah tersebut hanya 59.891 berkas yang telah ter-upload, sehingga kekurangan syarat dukungan berkisar antara 7000 berkas dukungan saja.







