KabarBaik.co, Bandung – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah yang sah hanya dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia maupun lembaga perbankan resmi yang telah ditunjuk. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penukaran uang ilegal yang kerap marak menjelang hari besar keagamaan.
Fenomena penukaran uang baru memang selalu meningkat menjelang Lebaran maupun perayaan keagamaan lainnya. Tradisi berbagi uang baru kepada keluarga dan kerabat mendorong tingginya permintaan uang pecahan kecil. Namun di tengah kebutuhan tersebut, praktik penukaran oleh pihak tidak resmi masih ditemukan di sejumlah titik keramaian.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko, baik dari sisi keamanan maupun keaslian uang.
“Penukaran uang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam kegiatan capacity building media BI Jatim di Bandung, Minggu (15/2).
Menurut Fenty, praktik penukaran uang dengan imbalan jasa oleh oknum tertentu juga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas sumber uang yang diperjualbelikan kembali kepada masyarakat dalam jumlah besar.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Rifki Ismal, mengungkapkan masih adanya kecenderungan masyarakat menukarkan uang yang sebenarnya masih layak edar hanya karena kondisi fisiknya terlihat kusam atau sedikit lecek.
“Masih ada masyarakat yang menukar uang yang secara fisik masih dapat digunakan hanya karena terlihat lecek atau kusam,” katanya.
Rifki menjelaskan, setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi oleh petugas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut masih layak edar, maka uang akan dikembalikan untuk tetap digunakan dalam transaksi.
Ia menegaskan, uang yang terlipat, sedikit lecek, atau tampak kusam namun masih utuh serta memiliki ciri keaslian yang jelas tetap sah sebagai alat pembayaran.
Adapun uang yang dapat ditukarkan adalah uang tidak layak edar, seperti uang robek atau berlubang, terbakar sebagian, rusak berat hingga mengganggu keutuhan fisik, maupun cacat signifikan yang menyulitkan proses identifikasi.
Layanan penukaran dapat dilakukan melalui loket resmi BI sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan penilaian tingkat kerusakan uang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
BI juga menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apa pun karena merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, layanan penukaran BI tidak melayani konversi mata uang asing menjadi rupiah. “Kami berharap masyarakat lebih bijak memahami fungsi rupiah sebagai alat pembayaran sah serta tidak terjebak praktik penukaran ilegal yang berpotensi merugikan,” pungkasnya. (*)






