,

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek di Gresik

oleh -738 Dilihat

GRESIK – Bid Humas Polda Jatim menggelar Bimtek dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim. Bertempat di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, kemarin.

Kegiatan tersebut dibuka Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono bersama Tim dan diikuti Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik Polres Tanjung Perak, Polres Jombang, Polres Lamongan, Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Polres Bojonegoro.

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengingatkan jajaran humas Polda Jatim mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.

“Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi,” terang Kasubbid PID AKBP Gunawan.

Baca juga:  12 Hari Operasi Narkoba, Polres Tulungagung Ringkus 17 Tersangka 

Lanjut AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujarnya.

Selanjutnya Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

Baca juga:  Hadiri Perayaan Natal di Gresik, Kapolres Adhitya Titip Pesan Kamtibmas untuk Umat Kristen dan Katolik

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, tambahnya, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

“Upaya Bid Humas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi medsos dan medol,” ungkap Kompol Indah

Baca juga:  Bentrok Suporter dengan Polisi, Kabag Ops Polres Gresik Terluka

Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, peran media ini luar biasa, mempublikasikan peranan Polri baik positif maupun negatif.

“Sedikit saja Polri ada berita negatif akan lama tampil di media. Dan cara mengelola viral negatif, menjadi viral positif serta mengelola manajemen media,” tambahnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.