Bikin Macet, Dishub Gresik Peringatkan Angkutan Barang Patuhi Aturan Jam Operasi

oleh -712 Dilihat
Su'udin, S.AP. Kabid Lantas Dishub Gresik

GRESIK– Hari-hari ini kemacetan di Kabupaten Gresik sudah menjadi hal yang lumrah. Apalagi, kemacetan tersebut terjadi saat pagi hari yang merupakan waktu produktif untuk masyarakat melakukan aktifitas seperti berangkat bekerja ataupun berangkat ke sekolah.

Setelah ditelusuri, kemacetan bukan tanpa alasan. Yang menjadi salah satu faktor kemacetan tersebut yakni banyaknya kendaraan angkutan barang dan minerba yang masih berkeliaran pada jam yang tidak diperbolehkan yakni pada pukul 05.00 WIB-08.00 WIB.

Baca juga:  Kontainer Terlepas, Jalan di Kota Kediri Macet

Kendaraan yang memiliki muatan di atas 8 Ton tidak boleh beroperasi terlebih dahulu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Lalu Lintas yang berkoordinasi dengan pihak Kasatlantas Polres Gresik sudah sering melakukan operasi untuk menghentikan kendaraan muatan yang melanggar tersebut.

Su’udin, S.AP selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik mengaku sudah memperingkatkan kepada seluruh pengendara serta pemilik usaha untuk mematuhi aturan tersebut, akan tetapi masih tidak dipatuhi dengan baik sebab masih banyak kendaraan muatan yang diatas 8 Ton tetap berkeliaran pada jam-jam tersebut.

Baca juga:  Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kendaraan, Dishub Gresik Gelar Operasi

“Kami bulan lalu sudah 4 kali melakukan operasi bersama Kasatlantas Polres Gresik untuk menghentikan sejenak kendaraan-kendaraan muatan besar tersebut, karena memang kalau kita tilang kita tidak punya lahan yang besar untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut dan insyallah kita akan terus melakukan pengecekan,” ujar Su’udin, S.AP. Kabid Lantas Dishub Gresik Jumat (10/11/2023).(MH)

No More Posts Available.

No more pages to load.