KabarBaik.co – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan imbauan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapi situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif akibat aksi demonstrasi di Surabaya dan sekitarnya.
Dalam surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, ASN diminta untuk sementara waktu tidak mengenakan seragam dinas maupun menggunakan kendaraan berplat merah.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. ASN diminta menggunakan pakaian bebas rapi serta tidak memakai kendaraan dinas berplat merah sampai kondisi keamanan kembali membaik,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan ASN di tengah meningkatnya aksi unjuk rasa di beberapa titik Kota Surabaya. Meski ada penyesuaian, BKD Jatim memastikan layanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Penyesuaian ini hanya menyangkut aturan berpakaian dan penggunaan kendaraan dinas. ASN tetap masuk kerja seperti biasa, tidak ada kebijakan work from home,” tegas Indah saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Minggu (31/8).
BKD Jatim berharap seluruh ASN mematuhi imbauan ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat hingga situasi kembali kondusif. (*)