BKD Trenggalek Buka Suara Soal Pemecatan ASN, Pelanggaran Disiplin Berulang

oleh -355 Dilihat
cbadc5db 68d7 482e 8bd4 9b7dc25d6ad5
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Indrayana Anik Rahayu (kiri) saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Pungki Okta Kristiawan, mengutarakan pendapatnya setelah diberhentikan dengan hormat.

Pungki, yang sebelumnya bertugas di bagian Administrasi Umum Kecamatan Trenggalek, mempertanyakan hak-haknya sebagai ASN setelah pemecatannya pada 26 Maret 2024.

Pemecatan Pungki diputuskan oleh Bupati Trenggalek melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.6.3/11/406.027/2024, yang menyebutkan bahwa ia diberhentikan karena sering absen.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kinerja Badan Kepegawaian Darrah (BKD) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan bahwa Pungki memang dipecat karena pelanggaran disiplin.

“Diberhentikannya 2024 sebab yang bersangkutan tidak melakukan absen (tidak masuk kerja, red) berturut-turut selama 10 hari, yang menjadi alasan penghentian gaji dan akhirnya pemecatan,” jelasnya, Kamis (25/7).

Sebelum pemecatan, lanjut Indrayana, Pungki telah mendapatkan berbagai bentuk pembinaan, termasuk konseling, teguran awal, dan hukuman disiplin ringan. Namun, ia terus melakukan pelanggaran serupa, yang akhirnya menyebabkan pemecatannya.

“SK Pemberhentian Pungki diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pungki tidak lagi berstatus ASN di Pemkab Trenggalek,” tegasnya.

Menanggapi klaim Pungki tentang ASN lain yang curang dalam absensi, Indrayana menyarankan agar setiap pengaduan dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Ia juga menegaskan bahwa urusan Tapera tidak terkait dengan BKD, melainkan langsung ditangani oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Setelah penerbitan SK Pemberhentian, yang bersangkutan sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan administratif dalam waktu 14 hari, namun ia tidak melakukannya,” tutup Indrayana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.