Merasa Tak Pernah Absen, ASN Trenggalek Pertanyakan Status Pemecatannya

oleh -704 Dilihat
73a0e5a7 6505 4689 b44b b1f824cf864b scaled
Pungki Okta Kristiawan mantan ASN yang diberhentikan karena sering absen menunjukkan SK pemberhentian dari Bupati Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Trenggalek, Pungki Okta Kristiawan mempertanyakan status pemecatannya. Ia merasa tidak pernah absen dan selalu disiplin bekerja.

Pungki sebelumnya bekerja di Bagian Administrasi Umum Kecamatan Trenggalek. Ia diberhentikan sejak 26 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 800.1.6.3/11/406.027/2024.

Pemecatan ini dilakukan karena Pungki dianggap tidak disiplin, dengan tuduhan sering absen. Namun, Pungki membantah tuduhan tersebut.

Baca juga:  Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Trenggalek Ajukan Pembelaan

“Diberhentikan karena tidak disiplin. Artinya disiplin masuk absen tanpa keterangan. Padahal saya masuk kerja hanya tidak melakukan absensi fingerprint,” jelasnya kepada para wartawan, Kamis (25/7).

Pungki mengklaim bahwa dia selalu hadir bekerja tetapi tidak melakukan absensi fingerprint. Dia juga menuduh ada rekan pegawai yang mengakali sistem absensi, meskipun ia tidak memiliki bukti kuat mengenai hal ini.

Baca juga:  Mangkrak Pascainsiden 3 Anak Tewas, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Mulai Dilirik Pihak Ketiga

Proses pemberhentian Pungki tidak terjadi secara tiba-tiba. Pada tahun 2022, pembayaran gajinya juga telah dihentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena masalah disiplin.

“Gaji pokok saya 3,4 juta. Setelah gaji saya dihentikan, saya tidak lagi masuk ke kantor,” ujarnya.

Pungki juga memperjuangkan haknya terkait Tapera, yang menurutnya seharusnya bisa diklaim sewaktu dia masih menjadi ASN. Namun, jawaban dari pihak Tapera menyatakan bahwa statusnya masih aktif sebagai pegawai, sehingga klaim tersebut tidak bisa diproses.

Baca juga:  Semarak HUT Ke-79 RI, Warga Kelurahan Kelutan Trenggalek Gelar Lomba Meriah

“Di Tapera tercatat masih aktif sebagai pegawai, sehingga tidak bisa dilakukan klaim. Diminta menanyakan ke BKD. Saya masih ingin kerja lagi (menjadi ASN, red),” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.