KabarBaik.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Trenggalek, Pungki Okta Kristiawan mempertanyakan status pemecatannya. Ia merasa tidak pernah absen dan selalu disiplin bekerja.
Pungki sebelumnya bekerja di Bagian Administrasi Umum Kecamatan Trenggalek. Ia diberhentikan sejak 26 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 800.1.6.3/11/406.027/2024.
Pemecatan ini dilakukan karena Pungki dianggap tidak disiplin, dengan tuduhan sering absen. Namun, Pungki membantah tuduhan tersebut.
“Diberhentikan karena tidak disiplin. Artinya disiplin masuk absen tanpa keterangan. Padahal saya masuk kerja hanya tidak melakukan absensi fingerprint,” jelasnya kepada para wartawan, Kamis (25/7).
Pungki mengklaim bahwa dia selalu hadir bekerja tetapi tidak melakukan absensi fingerprint. Dia juga menuduh ada rekan pegawai yang mengakali sistem absensi, meskipun ia tidak memiliki bukti kuat mengenai hal ini.
Proses pemberhentian Pungki tidak terjadi secara tiba-tiba. Pada tahun 2022, pembayaran gajinya juga telah dihentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena masalah disiplin.
“Gaji pokok saya 3,4 juta. Setelah gaji saya dihentikan, saya tidak lagi masuk ke kantor,” ujarnya.
Pungki juga memperjuangkan haknya terkait Tapera, yang menurutnya seharusnya bisa diklaim sewaktu dia masih menjadi ASN. Namun, jawaban dari pihak Tapera menyatakan bahwa statusnya masih aktif sebagai pegawai, sehingga klaim tersebut tidak bisa diproses.
“Di Tapera tercatat masih aktif sebagai pegawai, sehingga tidak bisa dilakukan klaim. Diminta menanyakan ke BKD. Saya masih ingin kerja lagi (menjadi ASN, red),” tutupnya. (*)