KabarBaik.co, Surabaya – Penerapan prinsip halal dalam UMKM dinilai semakin penting seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman dan sesuai syariat. Konsep halal pun tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi mencakup seluruh proses usaha mulai dari bahan baku hingga pengolahan produk.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Wonokromo, Kementerian Agama Kota Surabaya Atik Nurhidayati menjelaskan bahwa halal berarti segala sesuatu yang boleh digunakan, dikonsumsi, maupun dilakukan sesuai ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Menurut Atik, Islam mengajarkan umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik atau halalan thayyiban. Prinsip tersebut tidak hanya menyangkut jenis bahan yang digunakan, tetapi juga cara memperoleh dan mengolahnya.
“Halal itu bukan hanya bahannya, tetapi juga cara mendapatkannya dan cara mengolahnya. Semua proses harus dijaga agar tetap bersih, suci, dan baik untuk dikonsumsi,” ujar Atik saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Ia menuturkan makanan yang halal memiliki pengaruh terhadap kehidupan seseorang. Selain memberikan ketenangan bagi konsumen, makanan halal juga diyakini membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Atik juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk memperhatikan aspek kebersihan selama proses produksi. Bahan makanan perlu dicuci dengan air mengalir agar terbebas dari kotoran dan tidak mencemari produk yang dihasilkan.
Menurutnya, penerapan prinsip halal yang konsisten dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus menjaga kepercayaan konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan setiap tahapan produksi memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kehalalan.
Selain penerapan prinsip halal dalam proses usaha, Atik menilai sertifikasi halal juga memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan UMKM. Sertifikat halal menjadi salah satu bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Aturan sertifikasi halal sangat penting. Dengan sertifikat halal, produk lebih dipercaya konsumen, berpeluang meningkatkan omzet, serta memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern maupun ekspor,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah melalui Kementerian Agama terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar di tingkat nasional maupun internasional. (*)






