KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp 288 miliar.
Namun, program ini kerap menjadi ladang korupsi di sejumlah desa. Tercatat tujuh kepala desa (kades) bersama sejumlah rekanan pernah terseret kasus korupsi terkait pengelolaan BKKD.
Untuk mencegah hal serupa terulang, Pemkab Bojonegoro tahun ini menerjunkan tim khusus yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian guna mengawasi langsung pengelolaan BKKD.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar dana benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kades harus mampu mengelola keuangan dengan baik sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Saya berpesan agar BKK ini dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat,” ujar Wahono saat sosialisasi pelaksanaan BKKD 2025.
Dalam kesempatan itu, Wahono juga menekankan agar para kades memanfaatkan forum sosialisasi untuk berkonsultasi langsung dengan pihak kejaksaan dan kepolisian mengenai tata kelola keuangan dari sisi hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menjelaskan bahwa sosialisasi BKKD bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pemerintah desa.
“Kegiatan ini agar desa dapat melaksanakan program dengan tertib administrasi, tepat sasaran, serta bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Nur Sujito.
Rekam Jejak Korupsi BKKD di Bojonegoro
Beberapa kasus korupsi BKKD sebelumnya pernah mencuat dan menyeret sejumlah kades hingga pihak ketiga. Berikut rangkumannya:
Desa Deling, Kecamatan Sekar (2021): Kades Netty Herawati dan Sekdes Ratemi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 480 juta dari 16 kegiatan pembangunan infrastruktur.
Desa Punggur, Kecamatan Purwosari (2021): Kades Yudi Purnomo diduga menyalahgunakan dana BKKD hingga merugikan negara Rp 1,47 miliar.
Kecamatan Padangan (2021): Empat kades—Wasito (Tebon), Supriyanto (Dengok), Sakri (Purworejo), dan Syaifuddin (Kuncen)—bersama kontraktor Bambang Sudjatmiko ditetapkan sebagai tersangka. Negara merugi Rp 1,2 miliar.
Mobil Siaga Desa (2022): Kades Wotan, Anam Warsito, bersama empat pihak dealer ditetapkan tersangka atas dugaan manipulasi cashback dan penyimpangan teknis pengadaan mobil siaga.
Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho (2021): Dugaan korupsi pembangunan jalan masih dalam tahap penyidikan Kejari Bojonegoro sejak Januari 2024.
Dengan keterlibatan aparat penegak hukum sejak tahap awal, Pemkab Bojonegoro berharap pelaksanaan BKKD 2025 dapat berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa. (*)






