BKPP Bojonegoro Tindaklanjuti Dugaan Pungli Rp 380 Juta oleh ASN RSUD Sosodoro Djatikoesoemo

oleh -533 Dilihat
ee445429 19b9 4093 ab33 70e434af64ab

KabarBaik.co – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro merespons laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di RSUD dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Plt Kepala BKPP Bojonegoro Hari Kristianto, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima disposisi laporan dari Direktur RSUD terkait kasus tersebut. Menurutnya, BKPP akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya baru dapat dispo hari ini terhadap nota dinas laporan Direktur RSUD. Masalah tersebut akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat,” ujar Hari Kristianto, Selasa (3/6).

Sementara itu, Teguh Prihandono selaku Inspektur Inspektorat Bojonegoro, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan elektronik masih belum mendapat respons.

Sebelumnya, Manajemen RSUD Sosodoro Djatikoesoemo telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli sebesar Rp 380 juta yang dilakukan oleh ASN berinisial W. Oknum tersebut diduga menjanjikan pengangkatan menjadi ASN kepada peserta magang di lingkungan rumah sakit.

Kepala Bagian Program, Hukum, dan Humas RSUD, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari ASN W. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN aktif di rumah sakit tersebut.

“Manajemen RSUD telah memanggil dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, serta mendengar keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban,” kata Aziz, Sabtu (31/5).

Dalam klarifikasi itu, W membantah telah menjanjikan pengangkatan sebagai ASN kepada peserta magang. Aziz menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya secara kelembagaan dengan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

“Perlu kami tegaskan bahwa dugaan pungli tersebut adalah tindakan individu dan tidak ada hubungannya dengan RSUD secara kelembagaan,” ujarnya.

Aziz juga menambahkan bahwa proses rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

“Sejak awal, manajemen sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai dan masyarakat bahwa proses penerimaan CPNS dan PPPK di RSUD ini tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.