KabarBaik.co – Kasus penculikan yang berujung pada tewasnya Kepala Cabang Pembantu (Kacab) BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, makin terang. Polisi menyebut ada sebanyak 17 orang terlibat dalam aksi keji tersebut. Dari jumlah itu, 16 orang telah ditangkap sementara satu pelaku dilaporkan masih buron.
Yang menyentak publik, dua di antara tersangka merupakan prajurit TNI-AD dari satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Keduanya adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) F alias Feri Herianto.
Kepastian itu disampaikan langsung Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers bersama jajaran Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9).
Dalam kasus ini, Serka N disebut berperan menyiapkan tim penculikan dengan mengajak Kopda F. Sementara Kopda F bertugas mengumpulkan orang untuk menjalankan aksi penculikan. Untuk operasional, Kopda F meminta bayaran sebesar Rp 95 juta kepada Serka N.
Dihimpun dari berbagai literatur, kepangkatan di TNI-AD terbagi dalam golongan besa. Karena Kopral maka Kopda F termasuk prajurit Tamtama level menengah. Urutan kepangkatan di Tamtama, mulai dari yang terendah: Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Kepala (Praka), Kopral Dua (Kopda), Kopral Satu (Koptu), hingga Kopral Kepala (Kopka).
Sedangkan Serka N termasuk prajurit Bintara level menengah. Pangkatnya berada di atas Tamtama, dengan urutan dari Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), Sersan Kepala (Serka), Sersan Mayor (Serma), Pembantu Letnan Dua (Pelda), hingga Pembantu Letnan Satu (Peltu).
Dengan demikian, dari posisi kepangkatan atau senioritas keprajuritan, posisi Serka N jelas lebih tinggi dibanding Kopda F. Bisa jadi, di kesatuan, Kopda F adalah anggota regu dari Serka N. Yang jelas, usia Kopda F masih sekitar 32 tahun.
Kopassus: Seleksi Ketat, Mental Baja
Keterlibatan oknum Kopassus dalam kasus ini membuat publik terperanjat. Pasalnya, untuk menjadi prajurit Kopassus dikenal sangat sulit. Masyhur, seleksi yang ditempuh bukan hanya menguji keberanian, tetapi juga fisik dan mental yang luar biasa.
Dari informasi yang dihimpun, syarat masuk Kopassus antara lain belum menikah, berusia maksimal 28 tahun untuk perwira, serta maksimal 26 tahun untuk bintara dan tamtama. Selain itu, calon harus memiliki rekam jejak bersih tanpa kasus hukum.
Secara fisik, mereka wajib mampu lari 2.800 meter dalam 12 menit, berenang 50 meter gaya dada, serta lulus tes kesehatan dan mental ketat. Bila lolos, mereka akan menjalani pendidikan komando selama tujuh bulan.
Materi latihannya pun terkenal ekstrem, mulai dari menembak, taktik tempur, bertahan hidup di hutan dan gunung, hingga renang lintas selat dengan arus deras. Tidak heran, hanya 20–30 persen calon yang berhasil menyelesaikan pendidikan dan berhak mengenakan baret merah, simbol kebanggaan prajurit Kopassus.
Melihat betapa beratnya seleksi tersebut, publik pun kian sulit menerima kenyataan adanya oknum Kopassus terlibat dalam tindak kriminal yang merenggut nyawa.
Analisa dan Ancaman Jerat Hukum
Kasus Serka N dan Kopda F menuai perhatian luas. Selain dianggap bermotif finansial, keterlibatan mereka juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan sumpah prajurit. Berikut potensi jerat hukumnya:
1. Ikut Merencanakan atau Menyuruh Kejahatan
Dasar hukum: Pasal 55 KUHP, menyebut pelaku utama termasuk yang melakukan langsung, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta.
Pasal 56 KUHP: bagi mereka yang membantu atau memudahkan jalannya kejahatan. Hukuman pembantu biasanya dikurangi sepertiga dari pidana pokok.
2. Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan
Dasar hukum: Pasal 333 KUHP. Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain, dipidana penjara paling lama 8 tahun.
Ayat (3): Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan demikian, bila penculikan terhadap Ilham Pradipta menyebabkan kematian, ancaman hukuman bisa sampai 12 tahun penjara untuk pelaku utama.
3. Pemaksaan atau Kekerasan
Dasar hukum: Pasal 335 KUHP. Mengatur perbuatan memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan. Pasal ini dapat menjadi tambahan pasal bila ditemukan unsur paksaan dalam proses penculikan.
4. Khusus untuk Oknum TNI
Dasar hukum: UU No. 31/1997 jo. UU No. 34/2004 tentang Peradilan Militer. Oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum.
Dari aspek disiplin, sesuai Perkas TNI No. 9/2023, ancamannya adalah pemecatan tidak hormat, kehilangan hak pensiun, dan catatan buruk seumur hidup.
Karena adanya imbalan uang, kasus ini juga bisa dijerat UU Tipikor jika terbukti ada unsur suap, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski berbagai analisis hukum bermunculan, kepastian nasib hukum Serka N dan Kopda F tentu bergantung pada proses peradilan ke depan. Publik kini menunggu jalannya persidangan dengan harapan kasus ini ditangani secara transparan dan adil. (*)






