KabarBaik.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember angkat bicara soal nasib 22 guru honorer yang kelulusannya menjadi PPPK dibatalkan.
Kepala BPKSDM Jember, Sukowinarno mengatakan bahwa ia mendangar adanya pembatalan kelulusan yang dialami oleh 22 guru honorer.
“Saya tahu, para guru ini memang sudah dinyatakan lulus ujian PPPK waktu itu. Namun selang beberapa haru setelah pengumuman tiba-tiba dibatalkan,” ujar Suko saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Pihaknya pun mengaku telah menerima keluhan dari guru atas permasalahan tersebut.
“Jadi ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil,” katanya.
Ia menjelaskan, jika Perubahan status itu, menurut Suko, menggeser 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.
“Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passinggrade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” terangnya.
Pergeseran terjadi, lanjut Suko, karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.
“Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas.
“Hal itu dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/1), puluhan guru honorer mendatangi kantor DPRD Jember, untuk meminta keadilan soal status kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibatalkan. (*)