BKPSDM Jombang Bantah Pecat ASN Guru SD karena Kritik Sekolah, Tegaskan Murni Pelanggaran Disiplin

oleh -110 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 28 at 1.33.13 PM
Kantor BKPSDM Jombang (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang– Pemkab Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa pemberhentian seorang guru SD berstatus ASN berinisial S, tidak berkaitan dengan kritik terhadap sekolah.

Kepala BKPSDM Jombang Anwar mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan disiplin yang telah berlangsung cukup panjang.

“Tidak benar jika pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan menyampaikan kritik. Proses ini murni karena pelanggaran disiplin, khususnya tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah,” ujarnya dalam keterangan resminya Selasa (28/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bahkan, pelanggaran serupa disebut telah terjadi sejak Juli 2024.

Tim pemeriksa juga telah mengumpulkan keterangan dari seluruh ASN di SD Negeri Jipurapah 2 untuk memastikan objektivitas. Anwar menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kesaksian pihak mana pun.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen pada 6 Desember 2024. Dalam surat tersebut, ia berjanji mematuhi peraturan, menjalankan tugas secara profesional, serta menjaga etika kerja.

Namun, pelanggaran tetap berlanjut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahkan telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Februari dan Maret 2025, terkait ketidakhadiran lebih dari 10 hari berturut-turut serta dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp 2 juta untuk kepentingan pribadi.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa hingga April 2025, yang bersangkutan telah absen selama 74 hari kerja. Meski telah dilakukan pembinaan, pelanggaran tidak berhenti.

Awalnya, tim pemeriksa merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian. Namun, Bupati Jombang saat itu memberikan kesempatan dengan menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Sayangnya, selama masa hukuman tersebut, S kembali melakukan pelanggaran serupa pada periode September hingga Desember 2025, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Jadi tidak benar jika prosesnya tiba-tiba langsung pemberhentian. Yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, tetapi tidak dimanfaatkan,” kata Anwar.

Terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Anwar menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan indikator kedisiplinan. Ia menyebut masih ditemukan celah manipulasi data kehadiran dalam proses administrasi, termasuk yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan pada triwulan III 2025.

Sementara itu, terkait rencana banding administratif, Anwar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak pegawai.

“Kami akan mengikuti prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Jombang berinisial S mengaku diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).

Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan berkaitan dengan kritik yang pernah disampaikannya soal kedisiplinan di sekolah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.