Brankas Kampus di Mojokerto Dibobol, Rp 1,4 Miliar Raib, 3 Pelaku Ditangkap hingga Sumatra

oleh -134 Dilihat
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada saat memberikan keterangan.(istimewa)
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada saat memberikan keterangan.(istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto – Polisi mengungkap kasus pembobolan brankas berisi uang tunai Rp 1,4 miliar di Universitas KH Abdul Chalim, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tiga dari lima pelaku komplotan pencuri lintas provinsi telah ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke Sumatera.

Tersangka pertama, S alias Budi, 50, ditangkap di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pemeriksaan S, polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku lainnya. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai Jabodetabek, Jawa Barat, hingga Sumatera.

Hasilnya, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap MAT, 43, dan H alias Paung, 33, di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

MAT berperan sebagai eksekutor. Ia merusak jendela dan membobol brankas. Sementara H alias Paung bertugas mengawasi situasi sekaligus menjadi sopir.

Adapun S alias Budi menyediakan mobil Toyota Avanza hitam bernopol B 2859 KIH. Atas perannya, S menerima imbalan Rp 30 juta.

“Modusnya, pelaku merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, brankas kemudian dirusak dengan cara dicongkel menggunakan linggis dan alat lainnya,” kata Grandika, Kamis (13/8).

Uang tunai yang disimpan di brankas ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan kampus mencapai Rp 1.416.133.900. Seluruh uang tersebut dibawa kabur pelaku.

Aksi pencurian diketahui pada Kamis (23/7) sekitar pukul 09.10 WIB oleh seorang pegawai kampus, Muhammad Nur Majid Husain.

Saat masuk ruangan, Nur Majid melihat kardus air minum berpindah tempat. Setelah diperiksa, ia menemukan jendela berteralis dan brankas dalam kondisi rusak serta terbuka.

Temuan itu kemudian direkam menggunakan ponsel sebagai bukti sebelum dilaporkan kepada pimpinan kampus dan diteruskan ke Polres Mojokerto.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza, dua linggis, obeng, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, tas, sejumlah ponsel dan kartu SIM, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 5 juta.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni MU dan SU. Penyidik menduga komplotan tersebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Tuban.

Para eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara S dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU yang sama.

“Penanganan perkara ini masih berlanjut. Kami akan terus mengejar dua DPO dan mengembangkan perkara, termasuk mendalami TKP lain yang diduga berkaitan dengan para tersangka,” ujar Grandika.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.