Breaking News! Buntut Darurat Militer, Akhirnya Mahkamah Konstitusi Makzulkan Presiden Korsel

oleh -404 Dilihat
PRESIDEN KORSEL
Yoon Suk-yeol. (Foto IST)

KabarBaik.co- Gonjang-ganjing politik tengah terjadi di Korea Selatan (Korsel). Hari ini (4/4), akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) satu suara memutuskan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Korsel Yoon Suk-yeol. Dalam waktu 60 hari ke depan, Korsel pun akan mempersiapkan kembali pemilihan presiden (Pilpres),

Yoon cuma 3 tahun bertahan menduduki kursi presiden. Ia dicalonkan People Power Party (PPP). Menang di Pilpres Korsel pada 10 Maret 2022. Yoon hanya unggul tipis dari Lee Jae-myung, calon Partai Demokrat (oposisi). Yoon mendulang 48,6 persen suara, sedangkan Lee meraih 47,8 persen suara. Hanya selisih 0,73 persen.

Sebelumnya, karier Yoon sebagian besar dihabiskan sebagai seorang jaksa. Masa jabatannya sebagai Jaksa Agung berakhir Maret 2021. Awal kariernya sebagai Jaksa Penuntut di Kantor Kejaksaan Distrik Daegu pada 1994. Delapan tahun kemudian mundur dari jaksa, kemudian bekerja di sebuah firma hukum. Tahun berikutnya, kembali bekerja sebagai jaksa.

Pada April 2013, tahun pertama masa Presiden Park Geun Hye, Yoon ditunjuk oleh Jaksa Agung Chae Dong Wook sebagai pemimpin tim investigasi khusus untuk kasus campur tangan National Intelligence Service (NIS). Di masa pemerintahan Presiden Moon Jae In, Yoon mendapat promosi jabatan sebagai direktur Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Lalu, diangkat menjadi Jaksa Agung pada 2019.

Saat menjadi Jaksa Agung, Yoon menangani kasus mantan presiden Park Geun Hye, yang dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Yoon juga mendakwa ajudan utama mantan presiden Moon Jae In dalam perkara penipuan dan penyuapan.

Akhirnya, partai konservatif PPP mengajak Yoon untuk menjadi kandidat presiden. Yoon akhirnya terjun ke gelanggang politik. Menang di Pilpres 2022, Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Keputusan pemakzulan parlamen tersebuy, akhirnya telah dikuatkan MK Korsel. Delapan hakim MK satu suara. Salah satu yang disoroti adalah Yoon dinilai mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat militer. ’’Terdakwa (Yoon) mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim Moon Hyung-bae seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Jumat (4/4).

Dengan melakukan tindakan tersebut, Yoon dianggap mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korsel. “Tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi menurut Konstitusi,” tegasnya.

Hakim menyoroti pengerahan pasukan militer dan menempatkan tentara yang seharusnya bertugas menjaga keamanan nasional malah dalam konfrontasi langsung dengan warga biasa. Yoon dinilai menerapkan darurat militer di luar batas konstitusional padahal kewenangan presiden diberikan oleh Konstitusi.

’’Konsekuensi negatif dan efek berantai dari tindakan ini sangat besar, dan manfaat memulihkan ketertiban konstitusional melalui pemecatan dari jabatan lebih besar daripada biaya nasional yang terkait dengan pemecatan presiden yang sedang menjabat. Karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan bulat oleh semua hakim, dengan ini memberikan putusan Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya.”

Dengan keputusan tersebut, Yoon diberhentikan dari jabatannya. Untuk sementara, penjabat presiden akan dipegang oleh Han Duck-soo, perdana menteri Korsel, hingga Pilpres dapat diselenggarakan dalam waktu 60 hari ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.