BRI Hormati Gugatan Pemilik Lama Ruko Ngagel Jaya, Tegaskan Lelang Agunan Sesuai Ketentuan

oleh -112 Dilihat
IMG 20260812 WA0046
Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin. (Foto: Istimewa) 

KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin menghormati proses hukum terkait gugatan perdata yang diajukan pemilik lama sebuah ruko di kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Parahita Ardyakirana.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang. BRI tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan lelang agunan.

“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” kata Ryan, Rabu (12/8).

Menurut dia, proses lelang agunan yang dilakukan BRI telah mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme yang diterapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Ryan menegaskan, BRI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti proses tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan Parahita Ardyakirana dengan melibatkan lima pihak sebagai tergugat, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta pemilik atau pembeli baru ruko yang menjadi objek perkara.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. BRI menyatakan menghormati proses tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang.

Dengan demikian, BRI menegaskan posisi perusahaan dalam perkara tersebut tetap berlandaskan pada pelaksanaan prosedur perbankan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam proses penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme lelang agunan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.