KabarBaik.co, Blitar – Seorang personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar berinisial B, 28, diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Personel berstatus PPPK tersebut diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Bambang Dwi Wahyono, membenarkan adanya pengamanan terhadap B di rumahnya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (11/8). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan seorang pengedar sebelumnya. Bukan tersangka utama, tetapi hasil pengembangan,” ujar Bambang.
Dari penggeledahan di rumah B, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Di antaranya dua bungkus rokok, satu pipet kaca, tutup botol berlubang sedotan, serta satu sedotan putih. Polisi juga menemukan percakapan di telepon genggam yang kemudian menjadi bagian dari proses pengembangan perkara.
Bambang mengatakan, hasil pemeriksaan urine terhadap B menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Kepada penyidik, B mengaku telah mengonsumsi sabu selama sekitar satu tahun terakhir dengan intensitas tiga hingga empat kali dalam sepekan.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine di kantor Satresnarkoba, B dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin,” jelasnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap B masih menunggu hasil asesmen. Status B sebagai pengguna dan adanya permohonan rehabilitasi dari keluarga menjadi pertimbangan dalam penanganan selanjutnya.
Bambang menyebut, asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan sejumlah unsur terkait. Proses tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan terhadap B. “Kalau dari BNNK memutuskan wajib direhabilitasi, ya kami hentikan (proses hukum). Layak rehab atau tidak adalah hasil rekomendasi BNNK,” terangnya. (*)






