KabarBaik.co, Malang – Dua terdakwa Bripka Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, 23.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (26/8).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menjelaskan tuntutan seumur hidup diberikan karena kedua terdakwa dinilai sama-sama memiliki peran aktif dalam pembunuhan Faradila.
“Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif membunuh korban,” terang Budi.
Dalam persidangan, Bripka Agus disebut sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan. Ia diduga telah menyiapkan sejumlah alat, termasuk borgol dan lakban yang digunakan dalam proses eksekusi korban.
Status Agus sebagai aparat penegak hukum sekaligus keluarga korban juga menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa. Menurut Budi, Agus semestinya menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Yang seharusnya ia mengayomi masyarakat, justru merugikan masyarakat. Ini juga yang memberatkan terdakwa satu dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Suyitno dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembunuhan. Ia disebut turut membantu secara langsung dengan memegang kedua kaki korban ketika eksekusi berlangsung.
Tidak berhenti di situ, Suyitno juga disebut memberikan saran untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jaksa mengungkap terdakwa menyarankan pembelian helm dan sarung tangan guna menghindari tertinggalnya sidik jari.
Suyitno juga disebut mengusulkan rekayasa untuk mengaburkan fakta pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Tuntutan seumur hidup itu diterima kedua terdakwa dengan sikap yang relatif datar. Keduanya tidak menunjukkan reaksi emosional mencolok setelah jaksa membacakan tuntutan.
Pengamanan juga diperketat saat kedua terdakwa dievakuasi keluar ruang persidangan. Petugas mengawal proses tersebut untuk mengantisipasi potensi kericuhan karena keluarga korban berada di lokasi persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya terungkap setelah jasad Faradila ditemukan seorang petani di sungai yang berada di pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Korban ditemukan pada Selasa (16/12) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, Faradila mengenakan helm warna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kehitaman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam menetapkan Bripka Agus Muhammad Sulaiman, yang diketahui merupakan kakak ipar korban, sebagai tersangka.
Selain Agus, Suyitno juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut.
Kini, nasib kedua terdakwa berada di tangan majelis hakim PN Malang. Setelah tuntutan dibacakan, persidangan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)






