KabarBaik.co, Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menghasilkan pengungkapan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Polisi mengamankan 111.000 butir pil LL, 1.468 butir ekstasi, 220,89 gram sabu, serta 136,41 gram ganja.
Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan. Sebanyak 17 tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan 37 lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNN Kota Malang.
Kapolresta Malang, Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Danang, Rabu (26/8).
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, kepolisian memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Salah satu pengungkapan menonjol yakni kasus yang melibatkan tersangka YA, 38. Polisi menyita 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL. YA diduga memperoleh barang tersebut dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau sesuai instruksi pemasok.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN. “Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Sementara itu, perkara menonjol lainnya diungkap di wilayah Blimbing. Polisi menangkap tersangka TB, 32, dan menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram. Petugas juga menyita dua timbangan digital serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
TB diduga memperoleh sabu dari seorang berinisial D yang masih berstatus DPO untuk kemudian diedarkan dengan sistem ranjau.
Lebih dari itu, Kapolresta Malang Kota menegaskan, polisi masih mengembangkan seluruh kasus yang telah diungkap. Pengembangan dilakukan untuk memburu pemasok dan jaringan yang berada di atas para tersangka yang telah diamankan.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Danang. (*)






