KabarBaik.co, Malang – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, 23. Dua terdakwa, Bripka Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno, ternyata sama-sama terlibat langsung dalam proses pembunuhan korban.
Keterlibatan keduanya terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (26/8). JPU sendiri menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa mengungkap bahwa peran Agus dan Suyitno bukan hanya sebatas merencanakan atau membantu membuang jasad korban. Keduanya disebut terlibat sejak persiapan, pelaksanaan pembunuhan hingga proses pembuangan jasad Faradila.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan fakta persidangan menunjukkan Agus semula telah memiliki rencana untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri.
“Di fakta persidangan, terdakwa satu (Agus) niatnya mau membunuh di rumahnya dan langsung dikubur di rumahnya juga,” ujar Budi seusai persidangan, Rabu (26/8).
Sebelum pembunuhan dilakukan, Agus bahkan telah menyiapkan borgol dan lakban. Kedua benda tersebut digunakan untuk membatasi gerak Faradila yang berada di dalam mobil.
Dalam kondisi korban sudah diborgol dan dilakban, Agus kemudian melibatkan Suyitno. Saat itulah muncul perubahan rencana untuk membunuh korban di lokasi lain dan membuang jasadnya.
Suyitno disebut memberikan sejumlah pilihan lokasi pembuangan jasad, termasuk kawasan jalan tol dan sumur.
“Si Suyitno memberikan ide, bagaimana kalau bunuhnya di tempat lain. Kita buangnya di mana, apakah di pinggir jalan tol, di sumur atau seperti apa,” kata Budi.
Keterlibatan Suyitno ternyata tidak berhenti pada pemberian ide. Jaksa mengungkap bahwa terdakwa dua tersebut juga ikut melakukan kekerasan secara langsung terhadap Faradila.
Saat kedua terdakwa mencari lokasi untuk membuang korban, Faradila masih dalam kondisi hidup. Sesampainya di wilayah Kota Batu, Agus meminta Suyitno membunuh korban dengan cara mencekik.
Suyitno kemudian mencekik Faradila yang berada di dalam mobil. Namun, upaya tersebut belum membuat korban meninggal.
“Suyitno bilang ke Agus, ‘Agus ini enggak mati-mati’. Akhirnya gantian, Agus yang mencekik sampai meninggal,” ungkap Budi.
Dalam aksi tersebut, Suyitno juga memegangi kaki korban agar tidak dapat meronta. Setelah Agus mencekik korban hingga meninggal, keduanya kemudian melanjutkan rencana untuk membuang jasad Faradila.
Suyitno kembali mengambil peran dengan turun dari mobil dan ikut membopong jasad korban. Jasad tersebut kemudian dibuang di kawasan parit Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Suyitno telah menyiapkan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak sekaligus merekayasa penyebab kematian korban.
Suyitno membeli helm yang rencananya digunakan agar kematian Faradila seolah-olah terjadi akibat kecelakaan. Selain itu, dia membeli sarung tangan untuk mencegah sidik jari tertinggal.
Dengan terungkapnya peran masing-masing, jaksa menilai Agus dan Suyitno sama-sama memiliki kontribusi aktif dalam rangkaian pembunuhan tersebut. Karena itu, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Budi mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus. Selain dianggap telah merencanakan pembunuhan, Agus merupakan kakak ipar Faradila. Artinya, korban merupakan bagian dari keluarga Agus sendiri.
Hal lain yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah status Agus yang saat peristiwa terjadi masih merupakan anggota Kepolisian.
“Terdakwa dua sebagai anggota penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah dia melakukan tindak pidana seperti itu,” ujar Budi.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa pada pekan depan.
Jasad Faradila Ditemukan di Pasuruan
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Faradila ditemukan seorang petani di sungai di pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat ditemukan, korban mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain dan hoodie cokelat kehitaman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, Bripka Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, fakta persidangan justru mengungkap bahwa kedua terdakwa bukan sekadar mengetahui pembunuhan tersebut, melainkan sama-sama terlibat langsung dalam proses yang menyebabkan Faradila kehilangan nyawa. (*)





