KabarBaik.co, Malang – Sekitar 210 desa di Kabupaten Malang diproyeksikan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang.
Dan, diketahui bahwa Kabupaten Malang memiliki total 378 desa dan 12 kelurahan yang terbagi di dalam 33 kecamatan.
Persiapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut mulai dilakukan Pemkab Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sejumlah kebutuhan, mulai dari pembiayaan hingga teknis pelaksanaan, kini tengah dipetakan.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan tahapan persiapan dilakukan lebih awal karena kebutuhan anggaran pilkades akan masuk dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2027.
“Persiapan pilkades serentak sekarang mengidentifikasi untuk persiapan-persiapan alokasi anggaran, nanti sistemnya bagaimana, itu kami persiapan sekarang. Kan nanti alokasi anggarannya di tahun 2027,” ujar Nurcahyo.
Untuk pelaksanaan pilkades serentak tersebut, Pemkab Malang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 28 miliar. Dana tersebut nantinya bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
Nurcahyo menjelaskan tidak semua desa di Kabupaten Malang akan melaksanakan pilkades pada waktu yang sama. Pelaksanaan pemilihan disesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan kepala desa masing-masing.
Menurutnya, periodesasi masa jabatan kepala desa terbagi dalam beberapa tahapan. Ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, sementara sebagian lainnya baru berakhir pada 2029 maupun 2031.
“Karena tiga tahapan periode, ada yang nanti habisnya 2029, nanti ada yang serentak, ada yang habisnya 2031. Jadi, menyesuaikan. Tapi yang bersamaan 2027 ini sekitar 210,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran, DPMD juga memastikan pelaksanaan pilkades nantinya mengacu pada ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku.
Nurcahyo menyebut masa jabatan kepala desa tetap selama delapan tahun. Dalam ketentuan tersebut, kepala desa yang sebelumnya telah menjabat dua periode masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri satu kali.
“Masa jabatan masih tetap delapan tahun. Yang saat ini menjabat itu dapat bonus. Yang sudah dua kali masih bisa ikut sekali lagi. Tapi kalau berikutnya nanti cuma dua kali, dua periode,” terangnya.
Dari sisi keamanan dan ketertiban, DPMD Kabupaten Malang juga akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi potensi gangguan selama tahapan pilkades.
Koordinasi akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian, Kodim, dan kejaksaan.
Sementara untuk penanganan teknis ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. “Tapi secara teknis untuk trantibum-nya itu di Satpol PP,” pungkas Nurcahyo. (*)






