KabarBaik.co – BKW, 31 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, pada Jumat (25/10) malam kemarin.
Pria asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ini ditangkap petugas diduga mengedarkan narkotika.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, terduga pelaku BKW ditangkap saat berada di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Ditemukan, barang bukti 8 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik klipnya 3,82 gram, 1 timbangan, 1 tas warna hitam, 1 seperangkat alat hisap atau bong dan narkoba jenis pil dobel L 3 butir dalam 1 plastik klip serta 1 ponsel.
AKP Sriati menuturkan terduga pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
“Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan informasi masyarakat,” ucapnya Senin (28/10).
Terduga pelaku ini selain mengkonsumsi sabu dan pil dobel L ia juga mengedarkan. Saat ini terduga pelaku dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“BKW ini sebagai pengedar sabu-sabu. Mengingat barang bukti yang diamankan yakni 8 klip berisi sabu siap edar,” terangnya. (*)