KabarBaik.co – Kasus penggerebekan sejumlah warga negara asing (WNA) di Jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi mulai menunjukkan titik terang.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega membenarkan penangkapan terhadap puluhan WNA tersebut. Penggerebekan dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri. Total ada 28 WNA yang diamankan.
“Info yang kita terima dari Bareskrim, sebanyak 28 WNA diamankan, 5 orang di antaranya wanita dan 23 lainnya laki-laki,” kata Vega, Senin (1/7).
Pihak kepolisian juga mengamankan alat komunikasi yang dimiliki masing-masing WNA. Setelahnya, mereka didata dan diperiksa di kantor polisi.
“Kita hanya melakukan pendataan dan pemeriksaan. Kalau barang bukti yang kita amankan hanya alat komunikasi milik mereka masing-masing,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengalami kesulitan saat memeriksa 28 warga negara asing asal Tiongkok tersebut. Sehingga, aktivitas mereka selama di Banyuwangi belum terungkap gamblang.
“Kalau informasi terkait prostitusi dan judi online itu tidak. Kami juga masih belum bisa memastikan mereka sindikat atau tidak, kita kesulitan berkomunikasi karena bahasa,” kata Vega.
Kepolisian menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak Imigrasi. Karena saat diamankan, kata Vega, puluhan WNA itu tak memiliki dokumen identitas apapun.
“Untuk pelanggaran lainnya, sementara belum ada. Tindak pidananya karena tidak dilengkapi dokumen identitas. Kemarin mereka kita serahkan kepada Imigrasi, barang bukti juga kita kembalikan,” tegasnya.
Dikatakan Vega, tempat yang dihuni WNA tersebut milik salah satu warga yang dikontrakkan melalui orang lain. Mereka menempati rumah itu tidak berbarengan, ada yang sudah 5 bulan, bahkan ada yang baru sebulan.
“Tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebutkan sebab berkaitan dengan nama baik, karena yang punya juga tidak mengetahui,” imbuhnya.
“Tapi yang jelas saat kita tanya apa yang mereka lakukan disana, intinya mencari kerja,” imbuhnya lagi.(*)