KabarBaik.co, Banyuwangi – PT INKA membantah kabar adanya PHK kepada 570 pekerja di INKA Multi Solusi (IMS) di Banyuwangi. Perusahaan menyebut yang sebenarnya terjadi adalah tidak adanya perpanjangan kontrak.
Senior Manager Humas dan Kantor Perwakilan PT INKA (Persero), Hartono, mengatakan para pekerja berstatus PKWT dan telah menyelesaikan masa kerja sesuai kontraknya.
Perusahaan tidak memperpanjang kontrak karena tengah melakukan evaluasi kebutuhan tenaga kerja agar proses produksi berjalan lebih efektif.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan PHK. Kontrak kerja memang berakhir sesuai waktunya dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hartono.
Hartono menambahkan bahwa seluruh pekerja yang masa kontraknya berakhir tetap menerima haknya termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan dan kompensasi masa kontrak.
“Kami menyadari setiap pekerja memiliki keluarga dan tanggung jawab. Karena itu perusahaan memastikan seluruh hak tetap dipenuhi, termasuk pembayaran THR sesuai aturan dan kompensasi masa kontrak,” tandasnya.
Sebagai bagian dari INKA Group, PT INKA Multi Solusi juga tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan kegiatan produksi di Banyuwangi serta membuka peluang kerja kembali seiring meningkatnya kebutuhan proyek di masa mendatang.
“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi kebutuhan tenaga kerja agar proses produksi berjalan lebih efektif. Kami juga tidak menutup peluang untuk kembali merekrut rekan-rekan yang kontraknya telah berakhir apabila kebutuhan produksi meningkat,” pungkasnya.






