KabarBaik.co, Banyuwangi – Lima remaja diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kelompok tersebut diduga terlibat dalam pembobolan ruko minimarket di Kecamatan Kalipuro serta sejumlah aksi pencurian di sekolah-sekolah di Kecamatan Giri.
Kelima remaja itu yakni MA, 16, MB, 15, MS, 18, MK, 15, dan NS, 16. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kalipuro, pada akhir Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp 20 juta dan puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp 5 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 25 juta. Polisi kemudian melakukan analisis rekaman CCTV dan penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA, 16, dari pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan MA beserta pakaian yang identik dengan rekaman CCTV. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan empat tersangka lainnya,” kata Lanang.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku juga mengaku pernah melakukan percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah sekolah di Kecamatan Giri, di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok, sepeda motor Honda C70 yang digunakan saat beraksi, sepeda motor Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.
Lanang menambahkan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena mayoritas pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, namun hak-hak anak tetap dipenuhi melalui koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Unit Renakta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)






