KabarBaik.co- Kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp (WA) yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Karta Jayadi terhadap seorang dosen perempuan berinisial Q, kembali mengemuka. Pada 3 November 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menonaktifkan Karta dari jabatannya sebagai rektor.
Sanksi itu diputuskan sambil menunggu penyelesaian proses hukum dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan kelancaran operasional kampus, di tengah penyelidikan yang masih berlangsung di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof Dr Syahruddin Saleh kepada wartawan menegaskan bahwa status Karta tetap sebagai rektor, hanya nonaktif hingga kasus selesai. “Ini agar roda organisasi tetap berjalan efektif,” tambahnya.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Kemendiktisaintek menunjuk Prof Dr Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan Nomor 0121/M/KEP/2025, efektif sejak 4 November 2025. “Penonaktifan sementara sampai semua kasus selesai,” kata Juru Bicara Kemendiktisaintek, Togar Surbakti, pada 4 November 2025.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika dosen Q melaporkan Karta ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek dan Polda Sulsel atas dugaan pelecehan verbal sejak 2022-2024. Bukti berupa 26 screenshot chat WA menunjukkan pesan bernuansa mesum, seperti “becek-becek” dan “goyang”, serta ajakan bertemu di hotel. Korban mengaku menolak berkali-kali, tapi pesan terus berdatangan, yang membuatnya merasa terintimidasi.
Karta membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach. Dia menyebut chat itu sebagai “sahut-sahutan santai” dalam konteks kerja dan keakraban. Bahkan, pihaknya telah melaporkan balik Q atas dugaan pencemaran nama baik. Pada September, Karta telah diperiksa selama tiga jam di Subdit Tipidsiber Polda Sulsel, diikuti pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dan bahasa. Hingga kini, kasus masih di tahap penyelidikan. (*)






