KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti asesmen kompetensi untuk mendukung penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem birokrasi.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bahkan mengancam akan mencabut Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak mengikuti assesment.
Penegasan itu disampaikan dalam acara kick off penerapan manajemen talenta sekaligus pembekalan peserta penilaian kompetensi ASN tahun 2025 yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Senin (28/7).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, serta diikuti oleh 800 ASN dari bidang pendidikan dan kesehatan.
“Tadi Wakil Bupati sudah menyampaikan bahwa ASN itu takutnya cuma satu yaitu TPP. Saya sudah pernah tes dan tidak saya cairkan,” ujar Bupati Yani dalam arahannya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif memperingatkan kepada eselon II, kepala opd, semuanya harus ikut assesment. Jika tidak akan ada sanksi yang datang berupa sanksi TPP akan dihapus. Pernyataan tersebut disambut riuh setuju oleh para peserta.
Ia juga menyampaikan bahwa assesment diperlukan untuk memaksimalkan manajemen talenta. Diketahui, pemerintah kabupaten Gresik telah menandatangani komitmen bersama dengan BKN RI pada 24 Juli lalu terkait pengembangan aplikasi manajemen talenta di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik.
“Assesment ini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi pegawai itu dan pengembangan kemampuan pegawai dan memastikan pegawai berada dalam posisi yang tepat,” tegas wabup Alif.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024, sebanyak 1.977 ASN telah mengikuti assesment. Sementara pada tahun 2025 mendatang, akan dilakukan assesment terhadap 830 ASN. Dari jumlah itu, 800 ASN akan mengikuti assesment di Kantor Regional II BKN Surabaya pada 5 dan 7 Agustus. Sedangkan 30 pejabat tinggi pratama dijadwalkan mengikuti assesment di BKD Provinsi Jawa Timur pada 12–13 Agustus.
Assesment meliputi berbagai tahapan, mulai dari tes psikologi, inventori kepribadian, tes tulis, bidang, hingga wawancara. Hasil assesment akan diklasifikasikan dalam tiga kategori: nilai di atas 90 dianggap optimal, 78–89 cukup optimal, dan di bawah 78 dinilai kurang optimal.
“Kalau nilainya di bawah 78, berarti kurang optimal di posisi yang sekarang. Jadi kalau tidak ingin posisinya digeser, minimal nilainya harus 78,” ujar Wabup Alif.
Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan assesment merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Gresik dengan BKN RI.
Kegiatan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai alur dan tahapan penilaian kompetensi ASN, dengan narasumber dari Kantor Regional II BKN Surabaya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari sistem pembangunan manajemen talenta sebagai upaya perbaikan pelaksanaan sistem manage oleh ASN,” pungkas Washil.(*)







