Bupati Gresik Jadi Petugas Haji Dampingi Kloter 21, Ini Penjelasan PPIH Surabaya

oleh -894 Dilihat
b3953ada 5750 437c 94b9 1867c307db8a
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberi wejangan untuk CJH kloter 21 asal wilayahnya di Gedung Mina Asrama Haji Embarkasi Surabaya. (Foto: Ist/Antara)

KabarBaik.co – Keberangkatan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau akrab disapa Gus Yani ke Tanah Suci Mekkah tahun ini bukan sekadar menunaikan ibadah haji. Orang nomor satu di Kabupaten Gresik itu turut ditunjuk sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) yang mendampingi Calon Jemaah Haji (CJH) asal Gresik dalam kloter 21 Embarkasi Surabaya.

Kepastian itu disampaikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya. Mereka membenarkan bahwa Gus Yani ikut berangkat bersama rombongan jemaah Gresik dengan status sebagai petugas resmi yang telah melalui prosedur dan seleksi dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Siapa pun boleh menjadi PHD, asalkan lolos seleksi. Karena petugas daerah juga punya tanggung jawab membantu jemaah dari daerahnya,” terang Sugiyo, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Surabaya, Minggu (11/5).

Menurut Sugiyo, posisi PHD memang tidak terbatas pada ASN atau pejabat struktural di pemerintahan. Bahkan kepala daerah sekalipun dapat menjadi bagian dari petugas pendamping haji, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Soal pembiayaan, Sugiyo menegaskan bahwa mekanisme pendanaan untuk PHD bisa bersumber dari dua opsi yakni melalui anggaran pemerintah daerah atau secara mandiri oleh petugas itu sendiri. Namun yang jelas, negara tidak memberikan kewajiban pembiayaan khusus.

“Kami tidak tahu persis apakah Bupati Gresik dibiayai oleh pemda atau mandiri. Tapi yang pasti, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan uang saku,” ungkapnya.

Sugiyo juga memastikan bahwa Gus Yani tidak meninggalkan tugas tanpa prosedur. Sebagai kepala daerah, Gus Yani telah mengambil hak cutinya sesuai aturan yang berlaku dan mekanisme yang ditangani oleh badan kepegawaian.

“Kalau pejabat meninggalkan tugas sudah ada mekanismenya dan diatur oleh badan kepegawaian. Mereka juga ada cuti besar, termasuk haji dan umrah yang boleh diambil,” tandas Sugiyo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.