Bupati Gresik Perpanjang Diskon Pajak BPHTB Hingga 80 Persen untuk Waris dan Hibah

oleh -175 Dilihat
e1994d08 7ad3 411b 8cbb 5c7f8d87b28f
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat umumkan perpanjangan diskon BPHTB. (Foto: Muhammad Wildan Zaky)

KabarBaik.co – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengumumkan untuk memperpanjang masa diskon pajak daerah berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak, mulai (18/9) September hingga (17/10) mendatang.

Langkah ini diambil setelah periode sebelumnya, 17 Agustus–17 September 2025, mendapat sambutan luas dari masyarakat. Insentif tersebut awalnya diberikan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Melihat tingginya antusiasme, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik memutuskan memperpanjang waktu pengajuan.

Diskon pajak diberikan dengan skema berbeda sesuai nilai perolehan objek pajak (NPOP). Untuk NPOP kurang dari atau sama dengan Rp 1 miliar, masyarakat mendapat potongan 80 persen. NPOP antara Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar memperoleh diskon 25 persen, sementara NPOP di atas Rp 2 miliar mendapatkan potongan 15 persen.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam meringankan beban warganya.

“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujar Bupati Yani.

Ia menambahkan, program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak 17 Agustus sudah secara resmi berakhir pada 17 September 2025. Namun, Pemkab memberikan kelonggaran satu bulan lagi khusus untuk BPHTB hibah dan waris dari orang tua ke anak.

“Hari ini berhubung tanggal 17 September masa akhir diskon 80 persen PBB-P2 yang kita lakukan sejak 17 Agustus, malam hari ini PBB-P2 diskonnya selesai. Tetapi dari pemerintah kabupaten Gresik memperpanjang satu bulan lagi khusus BPHTB hibah atau waris dari orang tua dengan batas akhir satu bulan mendatang, tepatnya 17 Oktober,” ujarnya.

Menurut Bupati Yani, kesempatan ini sebaiknya segera dimanfaatkan masyarakat Gresik. “Jadi untuk masyarakat Gresik yang ingin mengurus bidang tanah hibah atau waris dari orang tua, diskon yang kemarin kita lakukan, sekarang ada waktu satu bulan lagi untuk diurus. Jangan lupa kesempatan ini segera diambil. Mudah-mudahan ini membantu ekonomi masyarakat kabupaten Gresik,” pungkas Bupati Yani.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.