KabarBaik.co – Polres Malang akhirnya berhasil menangkap FL, 35, sopir Toyota Land Cruiser, yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Malang, pada 13 Mei 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (12/8), setelah tersangka buron hampir tiga bulan.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang. Sebelumnya, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun FL tidak pernah memenuhi panggilan.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” ujar Chelvin di Mapolres Malang, Kamis (14/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan bermula ketika Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL melaju dari arah barat ke timur. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi, sehingga kendaraan keluar jalur dan masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan.
Akibat kejadian itu tujuh penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang dan RSSA Malang. Sementara, satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. “Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Chelvin.
Selain kasus kecelakaan maut, FL juga diduga terlibat dalam dua perkara berbeda, yaitu pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. Polisi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas perbuatannya,” tegas Chelvin. (*)