KabarBaik.co – Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mengadu ke DPRD Jember soal PT. Fengyi Food Trading selaku distributor Es Krim di Kabupaten Jember.
Korlap Aksi, Dwiagus Budianto mengatakan, PT. Fengyi Food dinilai melakukan intimidasi kepada pekerjanya.
“Sebelumnya kami sudah mediasi difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Jember selalu menemui jalan buntu. Maka kamu mengadu ke DPRD,” kata Dwi, Rabu (9/7).
Ia mengatakan, buruh menuntut penutupan kantor Fengyi dan menagih janji pemerintah yang akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Jadi ada beberapa persoalan. Di antaranya, intimidasi dan diskriminasi oleh Fengyi dan Disnaker Jember terhadap pekerja yang sedang melakukan mogok kerja sejak 19 Juni 2025 sampai hari ini,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Dwi, PT. Fengyi merekrut pekerja baru untuk menggantikan posisi pekerjaan para pekerja SBMB yang melakukan aksi mogok kerja secara sah.
“Di situ jelas ada pengingkaran terhadap risalah klarifikasi yang diacarakan di Disnaker pada 25 Juni 2025. Ini sudah namanya inkonsistensi atau wanprestasi oleh para pihak terhadap kesepakatan bersama yang dilakukan pada 18 Juni 2025,” ungkapnya.
“Fakta-fakta tersebut dan pengingkaran lainnya ada indikasi kongkalikong dari para pihak terkait dan pembiaran dengan sengaja berlangsungnya kejahatan ketenagakerjaan,” imbuh Dwi.
Sementara itu, anggota Komisi D Alfian Andri menyebut bahwa dengan tidak adanya sebuah perjanjian kerja maka Fengyi sudah melanggar aturan kepegawaian dan berimplikasi pidana.
“Jelas perusahaan melanggar tentang status kepegawaian. Harusnya perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 19 pekerja harus ada perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak. Di situ perusahaan sebenarnya sudah salah dan ini bisa diberi peringatan, bisa berujung sampai sanksi pidana maupun bisa ditutup usahanya,” jelasnya.
Menurutnya, sampai detik ini perusahaan tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian kerja dengan pegawainya sehingga berpotensi masalah.
Di sisi lain, Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Chairudin dalam forum tersebut menyatakan sudah mengingatkan kepada Fengyi tentang tidak adanya perjanjian kerja yang merupakan pelanggaran.
“Sudah saya ingatkan kepada perusahaan dari awal mengenai status hubungan kerja. Jujur sampai saat ini perusahaan belum menunjukkan ke saya, walaupun perusahaan ngomong ada,” ujarnya.
Massa buruh menuntut hak-hak normatif diberikan sesuai aturan yang berlaku seperti status hubungan kerja tertulis yang sah, pemberian upah layak, penghapusan potongan upah sepihak baik pada izin sakit, target, absen. (*)