Bus Pariwisata Masuk Kota Batu Wajib Ramp Check Selama Masa Liburan

oleh -646 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 19 at 13.46.43
Petugas dari Polres Batu melakukan rampcheck bus di tempat pariwisata, Rabu (19/6). (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polres Batu bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan rampcheck bus di beberapa lokasi wisata di wilayah hukum Polres Batu. Kegiatan tersebut turut melibatkan Dishub Kota Batu dan Jasa Raharja.

Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari mulai dari 15 hingga 18 Juni. Beberapa lokasi wisata yang menjadi tempat periksaan antara lain, Batu Secret Zoo, Air Terjun Coban Rondo, Florawisata Santera De Laponte Pujon, dan BNS.

Maria Margareta, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang, menekankan pentingnya kegiatan itu untuk memastikan keselamatan bersama. ”Rampcheck merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang digunakan oleh masyarakat, terutama saat musim liburan seperti sekarang,” kata Margareta, Rabu (19/6).

Margareta menjelaskan beberapa hal yang dilakukan selama kegiatan rampcheck. Mulai pengecekan surat izin mengemudi (SIM), uji kendaraan bermotor (KIR), Kartu Pengawasan Sementara (KPS), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Margareta mengungkapkan, SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi. Pengemudi bus pariwisata biasanya memiliki SIM B1 atau B2 umum, tergantung pada kapasitas bus yang dikemudikan. “SIM ini memastikan bahwa pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki,” jelas dia.

Menurut Margareta, setiap bus pariwisata harus menjalani uji KIR secara berkala agar semua sistem kendaraan, termasuk rem, lampu, dan mesin, berfungsi dengan baik, serta memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dengan begitu, sertifikat KIR yang valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap digunakan.

Sedangkan KPS, lanjut Margerta, merupakan dokumen yang dikeluarkan dinas perhubungan untuk mengawasi operasional bus pariwisata. “KPS harus selalu dibawa selama perjalanan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas,” paparnya.

Adapun kewajiban memperlihatkan STNK, untuk membuktikan bahwa bus yang dikemudikan telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban pajak. “Dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan jalan BPTD kelas II Jawa Timur akan terus melaksanakan rampcheck,” tandas Margareta. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.