KabarBaik.co, Mataram – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap oknum tuan guru pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AJN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.
AJN ditangkap saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, ketika hendak terbang ke luar negeri bersama istrinya.
Kronologi penangkapan tersangka disampaikan Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda NTB, Kamis (19/2).
“Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya berjalan dalam proses penyidikan, sehingga pada tanggal 18 kemarin kami lakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurut Pujewati, modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi keadaan dan melakukan penyesatan terhadap korban. Dengan cara tersebut, korban akhirnya tergerak dan mau melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali. Modus yang sama juga diterapkan terhadap korban lainnya yang kini berstatus sebagai saksi korban dalam perkara ini.
Adanya pola serupa dalam setiap kejadian menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AJN sebagai tersangka.
Saat ini, AJN telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJN dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau pihak yang merasa menjadi korban untuk melapor.(*)






