Carut Marut Izin Toko Modern, Komisi A DPRD Minta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Mengkaji Perbup 48/2021

oleh -298 Dilihat
IMG 20241218 WA0033

KabarBaik.co – Ramainya pembahasan publik terkait banyaknya toko modern yang berdiri di Bojonegoro membuat Komisi A DRPD setempat memanggil Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro. Instansi lain seperti DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Satpol PP, dan bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga turut dipanggil.

Dalam rapat di Komisi A DPRD Bojonegoro yang dipimpin Choirul Anam tersebut dibahas tentang banyaknya toko modern yang berdiri. “Untuk Pak Sukaemi, (dari) dinas perdagangan, sesuai Perbup Nomor 48/2021 kan sudah dibatasi sebanyak 19 bangunan yang berdiri. Kenapa kok kita lihat banyak sekali toko modern berdiri akhir-akhir ini,” tanya Choirul, Rabu (18/12).

Menanggapi pertanyaan dari Choirul, Sukaemi selaku kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro menjelaskan. Menurutnya, dari data yang dimilikinya terdapat 32 toko modern dan swalayan di Bojonegoro. “Dari total jumlah tersebut ada tiga swalayan, jadi dari data kami sebanyak 29 toko modern berdiri di Kota Bojonegoro,” jawab Sukaemi.

Sementara itu, Faisol Ahmadi selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan izin persetujuan bangunan gedung sebanyak 19 izin yang telah masuk ke lembaganya. ” Kami keluarkan izin berdasarkan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 yang membatasi kuota pendirian toko modern sebanyak 19 bangunan,” ujar Faisol.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arif Nanang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan terhadap para pengusaha yang diketahui akan membuka toko modern. Namun pihaknya terganjal landasan aturan di Perbup Nomor 48 Tahun 2021.

“Dalam Perbup 48/2021, pada pasal 12 kaitannya dengan regulasi pengawasan itu memang ada tim yang harus dibentuk di bidang itu, tentu saja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu kebijakan terkait toko modern yang dalam hal ini adalah dinas perdagangan, namun sampai dengan saat ini belum terbentuk,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat sempat meminta waktu istirahat selama lima belas menit, hingga akhirnya Choirul Anam mengambil kesimpulan untuk meminta bagian hukum Pemkab Bojonegoro untuk melakukan kajian kembali terhadap Perbup Nomor 48/2021 tentang Pembatasan Pendirian Toko Modern.

“Kita meminta kepada bagian hukum Pemkab Bojonegoro untuk melakukan kajian terhadap perbup 48, apakah ditambah kuotanya atau bagaimana, karena kita juga harus memikirkan investor yang telah masuk ke Bojonegoro. Selain itu, kita juga harus memikirkan dampaknya terhadap pengusaha kecil,” pungkas politisi PPP itu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.