KabarBaik.co – Dalam rangka memberantas dan mencegah penyebaran pelaku judi online (Judol), Polres Bojonegoro tak hanya menangkap warga sipil, melainkan juga memeriksa ratusan handphone milik anggota Korps Bhayangkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers ungkap kasus judi online selama periode 31 Oktober hingga 10 November 2024.
AKBP Mario mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap handphone ratusan anggota, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online, maupun riwayat jejak digital terkait akses judi online di setiap Handphone Anggotanya.
“Kemarin kita sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh personel yang diduga melakukan praktek judi online,” ungkap AKBP Mario, Selasa (12/11).
Polisi lulusan Akpol tahun 2004 ini membeberkan, sedikitnya ada 235 handphone milik anggota yang telah diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan secara spontan, terutama saat apel anggota di gelar dihalaman Polres Bojonegoro.
“Hasilnya, kami belum menemukan riwayat dari HP anggota, jika pernah bermain judol. Meski begitu, pemeriksaan akan terus kita lakukan, bahkan Kasi Propam juga siap untuk menindak tegas,” tegas Mario.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers tersebut, Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap sebanyak 20 orang, yang diduga sebagai pemain judi online. 20 tersangka ini, diamankan di 8 TKP, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu.(*)