KabarBaik.co – Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Chilman Suaidi menjelaskan sistem yang mengharuskan para juru parkir (jukir) untuk melakukan setoran ke Bank Jatim. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi celah untuk jukir atau koordinator nakal yang tidak menyetor ke pihak dishub.
“Koordinator pun kami buatkan SK, sehingga saat ini sistemnya jukir langsung melakukan setoran ke Bank Jatim,” kata Chilman, Jumat (12/7). Menurutnya, setelah jukir melakukan setoran ke bank, dishub kemudian akan melakukan pemisahan dengan rincian 60 persen penghasilan dikembalikan ke jukir dan 40 persen diserap pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini merupakan langkah mempercepat jukir untuk segera mendapatkan upahnya dari bekerja karena langsung berhubungan dengan dishub itu sendiri, tanpa adanya perantara dari koordinator,” tegas Chilman.
Saat ini, lanjut Chilman, setidaknya sudah 70 persen jukir telah memiliki SK. Ditargetkan seluruh jukir mendapatkan SK sebelum akhir tahun. Dia merincikan jukir yang telah miliki SK saat ini di antaranya berada di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Bromo.
Sedangkan, sisanya seperti jukir di kawasan Alun-alun Kota Batu dan Jalan Diponegoro masih sebagian yang sudah memiliki SK. “Data kami sekitar 400 jukir dan itu berpotensi menurun karena jukir di pasar relokasi sudah tidak ada,” ujar Chilman.
Chilman menjelaskan bahwa sebenarnya ada tambahan titik parkir masih berpotensi. Namun, tidak bisa digarap tahun ini. “Ini karena pemetaan titik parkir di Kota Batu kawasan Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji masih belum kami rampungkan. Jukir saat ini semua sama, artinya kami hapus kordinator jukir,” tegasnya. (*)