KabarBaik.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan tengah mendalami laporan terkait dugaan pembuangan limbah ilegal yang dilakukan oleh truk tak dikenal. Aktivitas pembuangan limbah tersebut diketahui memanfaatkan saluran drainase tol yang berbatasan dengan wilayah pemukiman warga.
Kondisi drainase yang kering saat musim kemarau membuat limbah tersebut mengendap dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Pihak DLH menegaskan bahwa titik lokasi pembuangan bukanlah sungai, melainkan saluran pembuangan air permukaan milik jalan tol.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Sigit Andita menyatakan, pihaknya kini berkoordinasi secara intensif dengan pengelola jalan tol. “Kami sudah meminta bantuan Jasa Marga untuk melakukan pemantauan rutin karena area tersebut masuk dalam wewenang mereka,” ujar Sigit.
Pemanfaatan rekaman CCTV milik perusahaan di sekitar lokasi menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi identitas pelaku pembuangan limbah tersebut. Pasalnya, jarak pantauan CCTV jalan tol yang cukup jauh membuat nomor plat kendaraan sulit terdeteksi secara langsung oleh petugas.
Sigit menambahkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal yang membuang limbah secara sembarangan. “Kami meminta frekuensi patroli Jasa Marga diperbanyak agar orang tidak bisa membuang limbah secara tiba-tiba di sana,” tambahnya.
Jika identitas pelaku sudah teridentifikasi dengan jelas, DLH Kabupaten Pasuruan tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil karena tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pencemaran lingkungan yang sangat mengganggu kenyamanan publik.
DLH juga berencana melakukan pendampingan kepada pihak Kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Pengalaman sebelumnya, pihak Polres Tipidter juga ikut menangani dan memanggil pembuang limbah untuk diproses lebih lanjut,” jelas Sigit.
Selain sanksi pidana, pihak dinas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap izin operasional dan dokumen lingkungan milik perusahaan terkait. Setiap pelaku usaha pengangkutan limbah wajib memiliki kerja sama resmi dengan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) agar limbah dikelola dengan benar. (*)









