KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat tren cerai gugat masih mendominasi sepanjang semester pertama tahun 2025. Dari total 1.522 perkara yang masuk, sebanyak 1.205 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda PA Kabupaten Kediri Moh. Muhsin mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Banyak istri yang mengaku tidak diberi nafkah, bahkan ditinggal tanpa tanggung jawab dari suami.
“Masalah ekonomi jadi alasan terbanyak. Tidak sedikit juga yang disebabkan suami kecanduan judi online, sehingga kondisi ekonomi keluarga semakin buruk,” ujar Muhsin saat ditemui di kantor PA Kabupaten Kediri, Selasa (29/7).
Menurut Muhsin, dalam beberapa kasus, suami tidak hanya lalai memberi nafkah lahir, tapi juga meninggalkan rumah dan tak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.
Tak hanya itu, syarat pengajuan cerai gugat pun tidak bisa sembarangan. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah pasangan sudah pisah rumah selama minimal enam bulan, kecuali dalam kondisi darurat seperti KDRT.
“Kalau hanya bertengkar biasa, belum cukup. Harus ada bukti ketidakharmonisan yang konsisten dan sudah pisah rumah minimal enam bulan,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, pada periode Januari–Juni 2024, PA Kabupaten Kediri mencatat 1.455 perkara perceraian. Di antaranya, 1.153 cerai gugat dan 302 cerai talak. Jumlah ini meningkat pada semester pertama 2025 menjadi 1.522 perkara, dengan dominasi cerai gugat sebanyak 1.205 perkara.
“Dari tren ini bisa dilihat bahwa perempuan kini lebih berani mengambil keputusan. Jika hak-hak mereka tidak dipenuhi, mereka memilih untuk mengakhiri pernikahan,” pungkas Muhsin.
PA Kabupaten Kediri mencatat bahwa mayoritas perkara yang ditangani berasal dari pasangan usia produktif dengan lama pernikahan bervariasi. Pihaknya berharap edukasi tentang tanggung jawab dalam pernikahan dapat lebih ditingkatkan di masyarakat, khususnya di kalangan muda. (*)