Coretax Tembus 11 Juta Akun, DJP Percepat Transformasi Perpajakan Digital 2026

oleh -177 Dilihat
IMG 20260102 WA0020
Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesiapan dan partisipasi wajib pajak dalam beralih ke sistem administrasi perpajakan digital terpadu yang dikembangkan DJP.

KabarBaik.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian penting dalam transformasi sistem perpajakan nasional. Hingga penutupan tahun 2025, tepatnya per 31 Desember pukul 16.20 WIB, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi menembus 11,03 juta akun, atau tepatnya 11.034.775 akun.

Berdasarkan keterangan tertulis DJP, angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesiapan dan partisipasi wajib pajak dalam beralih ke sistem administrasi perpajakan digital terpadu yang dikembangkan DJP.

Dari total akun yang telah aktif, 10.131.253 akun berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara itu, 814.932 akun tercatat milik Wajib Pajak Badan, dan 88.369 akun diaktivasi oleh instansi pemerintah. Adapun dari sektor ekonomi digital, akun yang diaktivasi oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform digital tercatat sebanyak 221 akun.

Capaian ini menjadi indikator penting kesiapan ekosistem perpajakan nasional menjelang penerapan penuh Coretax. Mulai Tahun Pajak 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax.

Menurutnya, aktivasi sejak dini akan membantu wajib pajak lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan di era digital.

“Semakin cepat akun Coretax diaktivasi, semakin baik kesiapan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya untuk Tahun Pajak 2026,” ujarnya, Jumat (2/1).

DJP juga memastikan pendampingan penuh bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis selama proses aktivasi. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disediakan.

“Jika masyarakat menemui kendala dalam aktivasi akun Coretax, solusinya tersedia melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang siap membantu,” tegas Rosmauli.

Meski demikian, DJP menegaskan tidak menetapkan batas waktu akhir (deadline) khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun, langkah ini dinilai krusial karena tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak akan dapat mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan ke depan.

“DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun Coretax. Namun perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT Tahun 2026 dilakukan melalui Coretax,” jelas Rosmauli.

Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses aktivasi akun Coretax. Langkah ini bukan hanya menjadi bagian dari kewajiban administratif, tetapi juga kunci utama dalam menyongsong sistem perpajakan nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis digital.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.