Curanmor 3 TKP Asal Bengkak Banyuwangi Keok di Tangan Polisi

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -341 Dilihat
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Banyuwangi.

KabarBaik.co – Seorang pria asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi berinisial MSH terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, karena pria berumur 23 tahun ini diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Area yang kerap ia sasar berada di Kecamatan Banyuwangi Kota. Diduga, dia sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kota Banyuwangi.

Aksinya terhenti setelah dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Banyuwangi. Dia ditangkap pada 4 Juni lalu.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo mengatakan ada tiga TKP curanmor di wilayah Kecamatan Banyuwangi yang diduga melibatkan pelaku.

Baca juga:  Jual Motor Curian di Facebook, Polsek Manyar Ringkus 3 Tersangka Curanmor

Tiga TKP itu diantaranya di Jalan M.H Tamrin, Kelurahan Singotrunan, Kamis, 22 Februari 2024 sekitar 22.00 WIB. Kedua kejadiannya di depan dealer sepeda listrik Jalan Piere Tendean Kelurahan Karangrejo, Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terakhir di depan Pengadilan Agama Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas dasar ketiga Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas Kepolisian akhirnya menangkap pelaku.

Baca juga:  Dipepet dan Dituduh Curi HP, Dua Pemuda Jatirembe Gresik Jadi Korban Curanmor

“Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dari tangan tersangka. Masing-masing satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023; satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2017.

Baca juga:  Polsek Banyuwangi Kota Bekuk 2 Pria Pelaku Curanmor

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Hadi menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan perkara ini. Unit reskrim masih berupaya mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga beraksi di tempat lain.

“Kami masih mendalami perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.