Dua Pelaku Curanmor di Kedungkandang Malang Ditangkap, Motor Dijual Rp 2,8 Juta untuk Pesta Miras

oleh -84 Dilihat
IMG 20260228 WA0022
Sepeda motor yang diamankan Polresta Malang Kota. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MNU dan YWW. Keduanya ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua pelaku telah beraksi sedikitnya enam kali bersama seorang rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M dengan harga jauh di bawah pasaran.

Uang hasil penjualan tersebut justru dihabiskan untuk membeli minuman keras. “Sepeda motor milik korban dijual ke penadah seharga Rp2,8 juta. Uangnya sudah habis dipakai untuk konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol Kholis.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial SK yang kehilangan Honda Beat Street bernopol N-2620-ACD pada 13 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah warung kopi pada 21 Februari 2026.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa kunci T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor korban. Pengembangan kasus kemudian mengungkap aksi serupa lainnya. MNU dan YWW juga diduga mencuri Honda Beat bernopol M-6280-BB milik korban berinisial MS di Kelurahan Mergosono pada 24 Desember 2025.

“Satu unit motor berhasil kami amankan dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian. Modus pelaku menggunakan kunci T dan setelah mencuri, nomor polisi dibuang ke sungai untuk mengaburkan jejak sebelum motor dijual cepat ke penadah,” jelasnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.