KabarBaik.co, Gresik – Aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5) pagi, berakhir dramatis. Pelaku berhasil ditangkap setelah dikejar korban bersama warga dan polisi hingga kawasan lampu merah Simpang 4 Nippon Paint, Segoromadu.
Pelaku diketahui bernama Heri Setiawan, 28, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ia diamankan setelah pelariannya terhenti di tengah jalan raya saat kondisi lampu lalu lintas sedang merah.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban Muhammad Ilyas, 31, pulang ke rumahnya di Jalan Akim Kayat No 17, Kelurahan Karang Turi.
Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam. Namun tanpa disadari, kunci kontak motor masih tertinggal menempel.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban melihat motor tersebut dibawa kabur seorang pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Gresik Kota sambil melakukan pengejaran bersama dua saksi lainnya.
Pengejaran berlangsung menegangkan. Pelaku melarikan diri melintasi sejumlah ruas jalan utama mulai Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.
Namun upaya kabur pelaku akhirnya gagal setelah ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint.
Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling” hingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M Kevin Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“ Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujar Kevin.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.(*)






