Curi Motor di Pucanglaban, Lelaki Malasan Ditangkap Polisi

oleh -1081 Dilihat

TULUNGAGUNG – Terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial S (34), warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tak bisa berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Pucanglaban jajaran Polres Tulungagung.

S digulung polisi setelah beberapa hari lalu menggasak sepeda motor milik warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Suroso (50), warga Desa Sumberbendo yang kehilangan sepeda motornya.

“Motor korban itu hilang saat ditaruh di teras rumahnya. Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 24.00 WIB. Korban mengalami kerugian sebesae Rp 12 juta,” terangnya, Senin (25/9/2023).

Iptu Mujiatno menjelaskan, selama berapa waktu korban sempat mencari motor miliknya, namun tidak ketemu. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucanglaban.

Hingga kemudian, berbekal laporan itu polisi melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan. “Hasil penyelidikan petugas kemudian mendapati informasi, yaitu keberadaan terduga pelaku S,” sambungnya.

Tidak buang waktu, polisi segera menangkap S dan mengamankan barang buktinya. “Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban,” ungkap Mujiatno.

Karena kelakuannya, S sudah ditetapkan tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3E KUH Pidana,” pungkasnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.