KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menjelaskan bahwa besaran dana BOS ditentukan berdasarkan jumlah siswa di masing-masing satuan pendidikan.
“Dana BOS langsung dari kementerian dan dihitung dari jumlah siswa. Sepanjang jumlah siswa tidak berkurang, alokasinya tetap sesuai ketentuan,” Ujar Kadis Dispendik, Rabu (10/12).
Menurut Dindin, total dana BOS yang diterima Kota Blitar dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP mencapai sekitar Rp 15 miliar setiap tahunnya. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lancar.
Sementara itu, Dindin menegaskan bahwa BOS Kinerja memiliki mekanisme berbeda dengan BOS Reguler. Penyalurannya didasarkan pada hasil penilaian kinerja sekolah. “Kalau BOS Kinerja itu tergantung pada hasil evaluasi dan bonus kinerja dari sekolah masing-masing,” ujarnya. (*)






