KabarBaik.co – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi menetapkan aturan main penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa uang rakyat tersebut harus kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan warga dan penguatan ekonomi desa. Bukan untuk fasilitas pribadi perangkat desa.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dalam peraturan tersebut menekankan bahwa fokus utama Dana Desa tahun depan adalah pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
Agar masyarakat desa dapat ikut mengawasi dan pemerintah desa tidak salah langkah, berikut adalah panduan lengkap “Boleh dan Tidak Boleh” dalam penggunaan Dana Desa 2026:
Delapan Fokus Utama:
Dana Desa harus diarahkan untuk program-program yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga, antara lain :
- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa: Untuk warga miskin ekstrem dengan nilai maksimal Rp 300.000 per bulan.
- Ketahanan Pangan: Pembangunan lumbung pangan, penyediaan bibit/benih, dan pembukaan lahan pertanian melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) .
- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Dukungan fisik pembangunan gerai dan pergudangan koperasi sebagai mesin ekonomi desa.
- Kesehatan (Stunting dan Posyandu): Pemberian makanan tambahan lokal, insentif kader posyandu, dan revitalisasi pos kesehatan desa.
- Infrastruktur Digital: Pembangunan menara internet atau langganan akses internet bagi desa terpencil.
- Energi Terbarukan: Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, biogas dari limbah ternak, hingga bioetanol .
- Desa Tangguh Bencana: Pengelolaan sampah, penanaman mangrove, dan pembuatan tanggul penahan banjir.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Semua proyek fisik diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal (penganggur/keluarga miskin) dengan upah yang dibayarkan setiap hari.
Larangan Penggunaan:
Pemerintah secara eksplisit melarang penggunaan Dana Desa untuk hal-hal berikut :
- Dilarang untuk dipakai membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota BPD.
- Dilarang untuk digunakan perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Dilarang untuk dipakai menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) atau studi banding ke luar daerah.
- Dilarang dimanfaatkan untuk membangun kantor desa atau balai desa baru (hanya boleh rehabilitasi ringan dengan plafon maksimal Rp 25 juta).
- Dilarang dipakai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
- Dilarang untuk digunakan sebagai biaya bantuan hukum pribadi perangkat desa yang terjerat kasus.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan rincian penggunaan Dana Desa di ruang publik, seperti baliho atau platform informasi publik lainnya (website resmi desa atau media sosial desa). Jika nekat menyembunyikan data anggaran dari masyarakat, sanksinya tidak main-main. Desa tersebut tidak akan diberikan dana operasional pemerintah desa (3 persen dari pagu) pada tahun anggaran berikutnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan atau ketidaksesuaian fokus penggunaan Dana Desa dapat langsung melapor ke SMS Center 081288990040 atau melalui kanal pengaduan resmi di website kemendesa.go.id. (*)
Berikut link download aturannya: PERMENDES DANA DESA








