Dapat Diskon Biaya Listrik PLN? Begini Cara dan Ketentuan Resmi dari Pemerintah

oleh -1002 Dilihat
LISTRIK PLN
Instalasi listrik (Foto Website PLN)

KabarBaik.co- Pemerintah RI resmi memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi naik per 1 Januari 2025 kemarin. Demikian juga untuk pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah mencapai 12 persen. Kenaikan-kenaikan tersebut, langsung atau tidak, bakal menimbulkan multiplier effect.

Bagaimana dengan tarif tenaga listrik PLN? Memasuki Tahun Baru, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Kepastian tarif listrik tidak naik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsisi itu telah disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. ’’Namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,’’ demikian bunyi siaran pers dari Kementeria ESDM.

Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA. Paket insentif itu menyasar sevanyak 81,42 juta pelanggan.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon 50 persen itu diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025, yang akan dibayar pada Februari 2025 dan untuk pemakaian Februari 2025, yang akan dibayar pada rekening Maret 2025.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, pelanggan atau masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kilowatt hours (kWh) kWh yang sama.

“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” kata Jisman.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik tersebut, lanjut dia, Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.