KabarBaik.co, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melaksanakan konsultasi sekaligus koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan.
Pertemuan yang berlangsung di kantor wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur di Surabaya itu menjadi langkah strategis Pemkab Pasuruan untuk memastikan rancangan regulasi daerah dapat memenuhi seluruh aspek harmonisasi yang dipersyaratkan sebelum masuk tahap penetapan dan pengundangan.
Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama Ketua Tim P3D, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dihadiri Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Pertemuan ini bertujuan agar proses penyempurnaan rancangan peraturan dapat dilakukan secara proporsional tanpa menghambat kebutuhan regulasi di daerah. Selain itu, Pemkab Pasuruan mengharapkan adanya saran dan masukan dari Kanwil agar rancangan Peraturan Bupati dapat dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi, sehingga segera dilanjutkan ke tahap penetapan serta pengundangan.
“Kedatangan ke Kanwil ini untuk meminta saran dalam menetapkan Raperda nantinya, sehingga pada pada penetapan nantinya tidak ada masalah,” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Menurut Rusdi, langkah ini merupakan komitmen Pemkab Pasuruan di dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjamin kualitas serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini menjadi bukti Pemda memastikan produk hukumnya sudah sesuai dengan perundang-undangan dan kepastian hukum di masyarakat,” tandas bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu. (*)






